http://2.bp.blogspot.com/-xP1SZjFXOO4/VCpIZ9D0q1I/AAAAAAAACHA/JGv6puDHeQA/s1600/Download%2BGambar%2Blogo%2Bgaruda%2Bpancasila%2Bformat%2Bvector%2Bcoreldraw%2Bcdr.png

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA BANGUN

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN KEPALA DESA BANGUN NOMOR 2 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBERIAN TALI ASIH/PURNA TUGAS

DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANGUN,

 

Menimbang :  a.Bahwa  guna  membantu  meringankan  beban  biaya  bagi Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai Desa yang purna tugas dan/atau meninggal dunia, perlu memberikan bantuan tali asih dan/atau santunan uang duka yang berasal dari APBDesa Bangun;

b.  bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

 

   Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Than 20015 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

4.

 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48)

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3)

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9);

 

 

9.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun  2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3 ) ;

 

 

 10.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun  2018 tentang Daftar  Kewenangan  Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 19 );

 

 

 

 

 

 

 

 

10.

 

 

 

11.

 

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 51);

Peraturan Desa Bangun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewenangan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 4)

                          

                         Dengan Persetujuan Bersama

 

                            BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN

                      dan

                   KEPALA DESA BANGUN MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :  PERATURAN DESA BANGUN KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN   TRENGGALEK TENTANG PEMBERIAN TALI ASIH / PURNA TUGAS DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

1.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Bangun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangun.

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.

3.      Kepala Desa Bangun adalah Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.

4.     Perangkat Desa adalah Perangkat yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.

5.      Badan Permusyawaratan Desa Bangun, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

6.      Pegawai Desa adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

7.      Tali Asih adalah Bantuan sosial yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa, pegawai desa yang telah memasuki masa purna tugas.

8.      Santunan Uang Duka adalah Bantuan sosial yang diberikan kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa dan /atau istri atau suaminya yang meninggal dunia.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1)     Maksud pemberian tali asih purna tugas kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa adalah penghargaan terhadap aparatur pemerintah desa yang habis masa jabatanya.

(2)     Maksud pemberian santunan uang duka kepada aparatur pemerintahan desa, pegawai desa adalah meringankan beban biaya yang telah mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah.

 

Pasal 3

 

Tujuan pemberian bantuan tali asih purna tugas dan/atau santunan uang duka kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa adalah mengurangi beban biaya hidup dan/atau ahli waris.

 

 

 

BAB III

BANTUAN TALI ASIH DAN/ATAU SANTUNAN UANG DUKA

 

Pasal 4

 

(1)       Yang berhak mendapatkan bantuan tali asih dan/atau santunan uang duka adalah :

a.      aparatur pemerintahan desa;

b.      pegawai desa;.

 

(2)       Aparatur Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas :

a.       kepala desa;

b.      perangkat desa; dan

c.       staf desa

 

BAGIAN PERTAMA BANTUAN TALI ASIH

 

Pasal 5

 

(1)       Dalam hal Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat atau Habis Masa Jabatanya mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang- undangan, diberikan bantuan tali asih Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 12 Bulan;

(2)       Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau Habis Masa Jabatanya mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberikan bantuan tali asih Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 12 Bulan;

(3)       Dalam hal Pegawai Desa yang diberhentikan dengan hormat, diberikan bantuan tali asih sebesar Maxsimal sebesar 1 x Honor x 12 Bulan;

(4)       Pemberian bantuan tali asih bagi Pegawai Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan pada saat purna tugas sepanjang tidak lagi diangkat menjadi Pegawai Perangkat Desa.

 

 

BAGIAN KEDUA SANTUNAN UANG DUKA

 

Pasal 6

 

(1)       Dalam hal terdapat Kepala Desa meninggal dunia, maka kepada ahli waris, selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

(2)       Dalam hal terdapat Sekretaris Desa Non PNS meninggal dunia, selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

(3)       Dalam hal terdapat Perangkat Desa Lainya meninggal dunia, maka  kepada ahli waris, selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

(4)       Yang termasuk ahli waris sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah :

a.  Istri/suami;

b.  anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak angkat;

c.  orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu angkat; dan

d.  saudara kandung.

 

Pasal 7

 

(1)       Dalam hal terdapat Kepala Desa dan istri/suami yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli waris diberikan santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

(2)       Dalam hal terdapat Sekretaris Desa Non PNS dan istri/suaminya yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli waris diberikan santunan uang Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

(3)       Dalam hal terdapat Perangkat Desa Lainya dan istri/suaminya yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli waris diberikan santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

 

(4)       Yang termasuk ahli waris sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah :

a.   istri/suami;

b.  anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak angkat;

c.   orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu angkat; dan

d.  saudara kandung.

 

 

Pasal 8

 

Dalam hal terdapat istri atau suami Kepala Desa dan/atau istri atau suami Perangkat Desa meninggal dunia, maka kepada Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).

 

Pasal 9

 

(1)       Dalam hal terdapat Mantan Kepala Desa meninggal dunia, maka ahli warisnya selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka maximal sebesar Rp 2.250.000 ( dua juta dua ratus lima puluh rupiah ).

(2)       Dalam hal terdapat Mantan Sekretaris Desa Non PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi santunan uang duka sebesar Rp 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

(3)       Dalam hal terdapat Mantan Perangkat Desa Lainya meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi santunan uang duka sebesar Rp 1.125.000 ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).

(4)       Yang termasuk ahli waris sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah keluarga yang satu rumah atau yang mengurus keseharianya ketika di masa hidupnya  :

a.   istri/suami;

b.  anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak angkat;

c.   orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu angkat; dan

d.  saudara kandung.

 

 

Pasal 10

 

(1)               Mantan Kepala Desa dan Mantan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Mantan Kepala Desa dan/atau mantan Perangkat Desa yang masih dalam masa penghargaan.

(2)               Penentuan ahli waris sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat 4 diambil terdahulu pada status hubungan rumah tangga kriteria a, dan apabila pada kriteria a sudah tidak ada bisa melompat pada kriteia b dan selanjutnya.

 

 

BAB IV

TATA CARA PEMBERIAN TALI ASIH  PURNA TUGAS DAN / ATAU SANTUNAN UANG DUKA

 

Pasal 11

 

(1)       Permohonan bantuan Tali asih sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Desa.

 

(2)       Permohonan bantuan Tali asih sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan dilampiri :

a.   Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan/atau penetapan; dan

b.  Fotocopy Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

 

Pasal 12

 

(1)       Permohonan santunan uang duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh ahli warisnya kepada Kepala Desa.

(2)       Permohonan santunan uang duka sebagaimana dimaksud ayat dengan dilampiri :

a.   Foto copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan/atau penetapan;

b.  Foto copy surat kematian dari Kepala Desa;

c.   Foto copy surat nikah yang bersangkutan bagi istri/suami;

d.  Surat keterangan sebagai ahli waris dari Kepala Desa kecuali bagi istri/suami.

 

 

BAB V

PEMBIAYAAN

 

Pasal 13

 

Bantuan Tali asih dan santunan uang duka bagi Aparatur Pemerintahan desa, Pegawai Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) dengan Sumber Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Lain-Lain (DLL) Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek pada Pos Belanja Bantuan Sosial dengan Kode Anggaran 1.1.91.

 

 

BAB VI

KETENTUAN

PERALIHAN

 

Pasal 14

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

 

Pasal 15

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

 

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 16

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.

 

 

Ditetapkan di : Bangun

Pada tanggal : 11 April 2019

KEPALA DESA BANGUN,

 

 

 

 

PUGUH HADI SANTOSO

 

Diundangkan di Desa Bangun

pada tanggal 11 April 2019

 

                 SEKRETARIS DESA

  DESA BANGUN KECAMATAN MUNJUNGAN,

 

 

 

 

                        S A I N I

 

LEMBARAN DESA BANGUN KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN  2019 NOMOR 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


GARUDA

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

KECAMATAN MUNJUNGAN

DESA BANGUN

 

 

PERATURAN  KEPALA DESA BANGUN

NOMOR  : 2 TAHUN  2019

 

 

TENTANG

 

PEMBERIAN TALI ASIH/PURNA TUGAS

DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA

 

 

 

 DESA BANGUN