KEPALA
DESA BANGUN
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN KEPALA DESA BANGUN NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TALI
ASIH/PURNA TUGAS
DAN UANG DUKA BAGI APARATUR
PEMERINTAH DESA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA BANGUN,
Menimbang : a.Bahwa
guna membantu meringankan
beban biaya bagi Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai Desa yang
purna tugas dan/atau meninggal dunia, perlu memberikan bantuan tali asih
dan/atau santunan uang duka yang berasal dari APBDesa Bangun;
b. bahwa
untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam
Peraturan Desa.
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Than 20015
Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
6. |
Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48) |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3) |
|
|
8. |
Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9); |
|
|
9. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3 ) ; |
|
|
10. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 19 ); |
|
|
10. 11. |
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 51); Peraturan Desa Bangun Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Kewenangan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa
Tahun 2018 Nomor 4) |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN
dan
KEPALA DESA BANGUN MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN
DESA BANGUN KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK TENTANG PEMBERIAN TALI ASIH / PURNA
TUGAS DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan :
1. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa
Bangun dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangun.
2. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3. Kepala Desa Bangun adalah Kepala
Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala
Desa.
4. Perangkat Desa adalah Perangkat yang
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris
Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan.
5. Badan Permusyawaratan Desa Bangun,
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
6. Pegawai Desa adalah pegawai yang diangkat
oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
7. Tali Asih adalah Bantuan sosial yang
diberikan kepada aparatur pemerintahan desa, pegawai desa yang telah memasuki
masa purna tugas.
8. Santunan Uang Duka adalah Bantuan sosial
yang diberikan kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa dan /atau istri
atau suaminya yang meninggal dunia.
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud pemberian tali asih purna tugas
kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa adalah penghargaan terhadap
aparatur pemerintah desa yang habis masa jabatanya.
(2) Maksud pemberian santunan uang duka kepada
aparatur pemerintahan desa, pegawai desa adalah meringankan beban biaya yang
telah mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah.
Pasal 3
Tujuan pemberian bantuan tali asih purna
tugas dan/atau santunan uang duka kepada aparatur pemerintah desa, pegawai desa
adalah mengurangi beban biaya hidup dan/atau ahli waris.
BAB
III
BANTUAN
TALI ASIH DAN/ATAU SANTUNAN UANG DUKA
Pasal 4
(1) Yang berhak mendapatkan bantuan tali asih
dan/atau santunan uang duka adalah :
a. aparatur
pemerintahan desa;
b. pegawai
desa;.
(2) Aparatur Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. kepala
desa;
b. perangkat
desa; dan
c. staf
desa
BAGIAN
PERTAMA BANTUAN TALI ASIH
Pasal 5
(1) Dalam hal Kepala Desa yang diberhentikan
dengan hormat atau Habis Masa Jabatanya mendapatkan tanda penghargaan sesuai
peraturan perundang- undangan, diberikan bantuan tali asih Maxsimal sebesar 1 x
Siltap x 12 Bulan;
(2) Dalam hal Perangkat Desa yang diberhentikan
dengan hormat atau Habis Masa Jabatanya mendapatkan tanda penghargaan sesuai
peraturan perundang-undangan, diberikan bantuan tali asih Maxsimal sebesar 1 x
Siltap x 12 Bulan;
(3) Dalam hal Pegawai Desa yang diberhentikan
dengan hormat, diberikan bantuan tali asih sebesar Maxsimal sebesar 1 x Honor x
12 Bulan;
(4) Pemberian bantuan tali asih bagi Pegawai
Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan pada saat purna tugas sepanjang
tidak lagi diangkat menjadi Pegawai Perangkat Desa.
BAGIAN
KEDUA SANTUNAN UANG DUKA
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat Kepala Desa meninggal
dunia, maka kepada ahli waris, selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai
peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x
Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
(2) Dalam hal terdapat Sekretaris Desa Non
PNS meninggal dunia, selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan
perundang-undangan, diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2
Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
(3) Dalam hal terdapat Perangkat Desa Lainya
meninggal dunia, maka kepada ahli waris,
selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan, diberi
santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai
Kemampuan Keuangan Desa).
(4) Yang termasuk ahli waris sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah :
a. Istri/suami;
b. anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak
angkat;
c. orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu angkat; dan
d. saudara kandung.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat Kepala Desa dan
istri/suami yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli waris
diberikan santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau
Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
(2) Dalam hal terdapat Sekretaris Desa Non
PNS dan istri/suaminya yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli
waris diberikan santunan uang Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau
Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
(3) Dalam hal terdapat Perangkat Desa Lainya
dan istri/suaminya yang sah meninggal dunia bersamaan, maka kepada ahli waris
diberikan santunan uang duka Maxsimal sebesar 1 x Siltap x 6 Bulan ( atau
Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
(4) Yang termasuk ahli waris sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah :
a. istri/suami;
b. anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak
angkat;
c. orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu angkat; dan
d. saudara kandung.
Pasal 8
Dalam hal terdapat istri atau suami
Kepala Desa dan/atau istri atau suami Perangkat Desa meninggal dunia, maka
kepada Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa diberi santunan uang duka Maxsimal sebesar
1 x Siltap x 2 Bulan ( atau Sesuai Kemampuan Keuangan Desa).
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat Mantan Kepala Desa
meninggal dunia, maka ahli warisnya selain mendapatkan tanda penghargaan sesuai
peraturan perundang-undangan, diberi santunan uang duka maximal sebesar Rp
2.250.000 ( dua juta dua ratus lima puluh rupiah ).
(2) Dalam hal terdapat Mantan Sekretaris Desa
Non PNS meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi santunan uang duka sebesar
Rp 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
(3) Dalam hal terdapat Mantan Perangkat Desa
Lainya meninggal dunia, maka ahli warisnya diberi santunan uang duka sebesar Rp
1.125.000 ( satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).
(4) Yang termasuk ahli waris sebagaimana
dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3) adalah keluarga yang satu rumah atau yang
mengurus keseharianya ketika di masa hidupnya :
a. istri/suami;
b. anak Kandung, anak yang disahkan dan/atau anak
angkat;
c. orang tua, ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu angkat; dan
d. saudara kandung.
Pasal 10
(1)
Mantan Kepala Desa
dan Mantan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 adalah Mantan
Kepala Desa dan/atau mantan Perangkat Desa yang masih dalam masa penghargaan.
(2)
Penentuan ahli waris
sebagaimana tersebut dalam pasal 9 ayat 4 diambil terdahulu pada status hubungan
rumah tangga kriteria a, dan apabila pada kriteria a sudah tidak ada bisa
melompat pada kriteia b dan selanjutnya.
BAB
IV
TATA
CARA PEMBERIAN TALI ASIH PURNA TUGAS DAN
/ ATAU SANTUNAN UANG DUKA
Pasal 11
(1) Permohonan bantuan Tali asih sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kepala Desa.
(2) Permohonan bantuan Tali asih sebagaimana
dimaksud ayat (1) dengan dilampiri :
a. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan
dan/atau penetapan; dan
b. Fotocopy Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Pasal 12
(1) Permohonan santunan uang duka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh ahli warisnya kepada Kepala Desa.
(2) Permohonan santunan uang duka sebagaimana
dimaksud ayat dengan dilampiri :
a. Foto copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan
dan/atau penetapan;
b. Foto copy surat kematian dari Kepala Desa;
c. Foto copy surat nikah yang bersangkutan bagi
istri/suami;
d. Surat keterangan sebagai ahli waris dari
Kepala Desa kecuali bagi istri/suami.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Bantuan Tali asih dan santunan uang
duka bagi Aparatur Pemerintahan desa, Pegawai Desa dan Pengurus Lembaga
Kemasyarakatan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (
APBDesa ) dengan Sumber Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pendapatan Lain-Lain
(DLL) Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek pada Pos Belanja
Bantuan Sosial dengan Kode Anggaran 1.1.91.
BAB VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Desa ini mulai
berlaku, semua ketentuan Peraturan Desa yang bertentangan dengan Peraturan Desa
ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut
oleh Kepala Desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
Ditetapkan
di : Bangun
Pada
tanggal : 11 April 2019
KEPALA
DESA BANGUN,
PUGUH HADI SANTOSO
Diundangkan di Desa Bangun
pada tanggal 11 April 2019
SEKRETARIS DESA
DESA BANGUN KECAMATAN
MUNJUNGAN,
S A I N I
LEMBARAN DESA BANGUN KECAMATAN
MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2019 NOMOR 2
PEMERINTAH
KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN
MUNJUNGAN
DESA
BANGUN
PERATURAN KEPALA
DESA BANGUN
NOMOR : 2 TAHUN
2019
TENTANG
PEMBERIAN
TALI ASIH/PURNA TUGAS
DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
DESA
BANGUN